KPK tak Pede Hadapi Kaesang Soal Jet Pribadi, Ini Penjelasan Nurul Ghufron

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Keinginan publik agar KPK segera memeriksa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, pupus.

Lembaga yang sangat diharap masyarakat itu tampak kurang percaya diri (pede) menghadapi orang kuat seperti Kaesang.

Ini bisa dimaklumi, sebab Kaesang adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), orang terkuat di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. 

Baca juga: Kaesang Muncul dan Irit Bicara, Politisi Demokrat Minta KPK Jangan Bikin Gaduh Soal Jet Pribadi

Ia mengatakan, seseorang yang memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi hanya ditujukan bagi penyelenggara negara, seperti bupati, wali kota, dan gubernur. 

Jika mereka menerimanya, maka ada kewajiban untuk melaporkannya ke KPK

Nantinya, KPK akan memeriksa dan menentukan apakah penerimaan gratifikasi tersebut dirampas atau dikembalikan kembali kepada penerimanya. 

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” kata Ghufron dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: KPK Cari Unsur Perdagangan Pengaruh dari Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep

Menurut Ghufron, KPK tak membatalkan klarifikasi Kaesang atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa menerima fasilitas jet pribadi.

Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, menurut dia, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. 

Sebelumnya, KPK membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang. 

Baca juga: Bobby Nasution Pertanyakan Rencana KPK Periksa Kaesang Pangarep: Memang Pejabat Publik?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, KPK tak menerima tekanan dari pihak luar terkait pembatalan klarifikasi tersebut.   

“Sama sekali tidak ada tekanan,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). 

Halaman selanjutnya

Halaman

12

Sumber: Kompas.com

BERITATERKAIT

Ikuti kami di

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *