WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), dalam konsestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Jakarta.
Adapun acara ini dilaksanakan di Luminor Hotel, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh perwakilan anggota Bawaslu DKI Jakarta, dan ketiga tim pasangan Cagub-Cawagub.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, penelitian persyaratan pencalonan ini telah dilakukan sejak tanggal 29 September, hingga 5 Oktober 2024.
“Penelitian ini sudah kami lakukan dari tanggal 29 sampai tadi malam untuk melihat apakah kebenaran dokumen yang dimiliki oleh pasangan calon ketika mereka melakukan pendaftaran,” papar Wahyu.
Kemudian kata Wahyu, hasilnya terdapat beberapa syarat yang belum berhasil dipenuhi oleh ketiga pasangan bakal calon Cagub-Cawagub Jakarta tersebut.
Wahyu pun membeberkan kekurangan data yakni diantaranya surat keterangan pailit, tanda terima penyampaian pemberitahuan pajak yang belum disetorkan, pas foto dengan background warna yang belum sesuai, hingga adanya kekurangan berkas ketika menggunakan gelar akademik yang mengikuti nama pasangan cagub dan cawagub.
Selain itu, terdapat pula masalah pada naskah visi misi yang jumlahnya masih satu halaman dan belum sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Lantas Wahyu menekankan, untuk segera melengkapi kekurangan-kekurangan persyaratan paling lambat 8 Oktober 2024 mendatang.
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, adanya penyampaian terbuka dan undangan media dalam penyampaian penelitian persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur ini sebagai bukti, bahwa pihaknya juga melaksanakan fungsi keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik.
Meskipun sebenarnya hal ini dapat disampaikan melalui Silon KPU.
“Kita buat dalam bentuk kegiatan seperti ini, satu adalah fungsi keterbukaan informasi kepada publik,” jelas Dody.
“Tidak lainnya adalah fungsi dari keterbukaan kepada publik bahwa KPU transparan dan terbuka melaksanakan setiap tahapan,” lanjutnya.
Kemudian Dody menyampaikan, harapan agar masyarakat untuk turut serta memberikan tanggapan pada setiap tahapan yang ditransparansi mengenai pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Hal ini dimaksudkan, untuk menghindari komplain yang kemudian akan berbuntut pada tuntutan-tuntutan kepada pihak-pihak terkait.
“Jadi tanggapannya tidak di ujung, kalau sudah selesai tiba-tiba rame, komplain dan sebagainya,” jelas Dody.
“Kami berharap masukan-masukan dari publik, masyarakat itu bisa dilakukan secara terbuka,” ucapnya. (Anniza Meina Purbowati)
BERITATERKAIT