Terungkap Motif Penyiraman Air Keras pada Anggota Brimob yang Bubarkan Tawuran di Jatinegara Jaktim

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Terungkap motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku berinisial SAA alias U (21) ke anggota Brimob Polda Metro Jaya yang membubarkan tawuran di depan Pasar Gembrong, Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (29/8/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pelaku tawuran itu ingin agar anggota Brimob berinisial TBG terluka sehingga tak tertangkap.

“Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

“Sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke massa yang melakukan tawuran,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob Saat bubarkan Tawuran di Jaktim

Baca juga: Ditangkap di Rumah Pacarnya, Ini Tampang Mahasiswa Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob

Penyiraman air keras ini berawal adanya peristiwa tawuran yang terjadi pada Kamis sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat.

Atas peristiwa tawuran ini, Patra Sat Brimob Polda Metro Jaya turut diterjunkan untuk membubarkan tawuran.

“Pada saat petugas akan membubarkan tawuran dimaksud, petugas mendapatkan perlawanan dari seorang laki-laki yang mengenakan helm, jaket warna biru kombinasi putih dengan celana panjang yang secara tiba-tiba melemparkan air ke arah petugas,” tutur dia.

Anggota Brimob itu kemudian mengalami luka di tubuhnya usai disiram air keras oleh pelaku. 

Ilustrasi – Tawuran terjadi antar warga di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jaktim. (Instagram @terangmedia)

“Setelah air tersebut mengenai salah satu petugas dan ternyata menyebabkan luka pada wajah, dada, tangan, dan kaki salah satu petugas, dalam hal ini petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras,” lanjut Ade Ary.

Polisi akhirnya berhasil menangkap SAA pada Sabtu (31/8/2024) pagi hari sekira pukul 06.30 WIB.

Saat itu, pelaku sedang berada di kediaman kekasihnya di wilayah Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis.

“Sudah dilakukan upaya penahanan dan telah diterapkan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum kepada Orang dan ancamannya di atas 5 tahun,” ucap Ade Ary.

“Kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 penganiayaan berat, ancamannya 5 tahun. Dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Petugas, ancamannya 5 tahun dan juga Pasal 214 KUHP tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama kepada Petugas, ancamannya 7 tahun,” lanjut dia. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

BERITATERKAIT

Ikuti kami di

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *