WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum pegawai Ditjen Pajak inisial FAF terhadap istrinya, MAT di Kota Bekasi.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban tersebut terjadi sejak 2021 hingga 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pemicu kasus KDRT yakni perihal uang sewa rumah.
FAF diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri sahnya itu bermula dari perselisihan percekcokan.
“Puncaknya saat itu terlapor tidak terima terhadap korban yang menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah, yang mana uang itu peruntukkannya menurut korban itu untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor,” ucapnya.
Baca juga: Oknum ASN KDRT Istri di Bekasi Akhirnya Ditetapkan Tersangka oleh Polisi
Tak terima dengan ucapan MAT, pelaku lantas melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka lebam.
“Karena tak diterima, akhirnya dilakukan kekerasan fisik, cekcok mulu, terlapor kesal akhirnya terlapor melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka kepala kaki lengan lebam,” kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, pelaku FAF saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Setelah dikumpulkan fakta, barang bukti, alat bukti, gelar perkara, akhirnya tersangka FAF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan sejak tanggal 27 Agustus,” ucap dia. (m31)
Baca Wartakotalive.comberita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini