WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum /KPU DKI Jakarta membatasi jumlah massa yang dapat mengantar pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Batasan tersebut ditetapkan sebanyak maksimal 200 orang per pasangan calon.
Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pendaftaran berlangsung tertib dan mengurangi risiko kerumunan yang dapat menimbulkan gangguan.
“Untuk antisipasi kami terkait dengan kapasitas kan memang terbatas di dalam KPU DKI maka kami memberikan id card (kartu identitas) untuk masing-masing tim pasangan calon sebanyak 150 id card bisa maksimal sampai 200,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari saat konferensi pers hari pertama pendaftaran cagub-cawagub di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Selain pembatasan jumlah massa, KPU DKI Jakarta juga meminta agar setiap pasangan calon mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama proses pendaftaran.
Baca juga: PDIP Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Ini Analisa Burhanuddin Muhtadi
Penetapan aturan ini diharapkan dapat menjaga suasana kondusif serta mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang mungkin timbul dari kerumunan massa yang besar.
KPU Jakarta juga mengingatkan kepada semua pihak agar mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2024.
“Jadi nanti hanya yang memiliki id card yang bisa masuk ke dalam wilayah gedung KPU Jakarta. Sementara untuk proses di dalam sendiri itu kami batasi dari pasangan calon, kemudian juga dari para petinggi petinggi partai politik pengusung yang hanya boleh memasuki didalam ruangan pendaftaran,” ungkap dia.
Terkait pengamanan Astri menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta.
“Kami kemarin sudah melakukan rapat koordinasi dengan menyediakan tempat parkir. Jadi nanti ada kantong-kantong parkir bagi massa pendukung yang ingin mendukung pasangan calon untuk mendaftar di gedung KPU Jakarta. Misal yang membawa bus bisa diturunkan di sini atau mungkin parkir di daerah pada Pasar Senen area parkirnya lebih luas,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, menyambut pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) untuk pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat kini dihiasi dengan berbagai ornamen khas Betawi.
Langkah ini diambil untuk memberikan sentuhan lokal yang kental dan memperkuat identitas budaya Jakarta dalam momentum penting tersebut.
Baca juga: KPU Karawang Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Persyaratan Ikuti Keputusan MK
Kantor KPU DKI Jakarta dimeriahkan dengan ornamen khas Betawi.
Ornamen yang dipasang meliputi hiasan berbentuk ondel-ondel, rumah khas Betawi yakni rumah Kebaya atau rumah Bapang dan berbagai elemen budaya lainnya yang mencerminkan kekayaan budaya masyarakat Jakarta.