WARTAKOTALIVE.COM – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).
Putusan MK tersebut dinilai menyulitkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju ke Pilkada serentak 2024 di tingkat provinsi.
Padahal sebelumnya MA telah memuluskan jalan Kaesang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran Pilkada serentak 2024 untuk maju sebagai Cagub Cawagub.
Mahfud MD pun menilai dengan adanya putusan MK maka putusan MA terkait batas usia Cagub Cawagub dengan otomatis gugur.
Sebab mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, putusan MK tingkatnya setara Undang-undang (UU).
Sementara putusan MA yang terdahulu hanya menggugurkan Peraturan KPU (PKPU) dan tidak bisa membatalkan UU yang berlaku.
Ahli hukum tata negara itu juga memastikan bahwa putusan MK terkait batas usia Cagub Cawagub berlaku sejak diucapkan dan diketok yakni Selasa (20/8/2024).
“Putusan MK berlaku sejak diucapkan dan putusan MK kedudukan lebih tinggi dari peraturan KPU sekalipun peraturan pemerintah karena putusan MK setara UU jadi kalau ada peraturan di bawahnya putusan MK yang berlaku,” jelas Mahfud MD seperti dimuat Facebook Tribunnews.com pada Selasa (20/8/2024).
“MA memutus peraturan KPU sedangkan MK memutus UU, jadi lebih tinggi UU, maka peraturan KPU ikut UU kalau MA hanya memutus PKPU,” imbuh Mahfud.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan Cagub Cawagub minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
Adapun MK memutuskan Cagub atau Cawagub harus berusia minimal 30 tahun sejak pendaftaran sebagai calon kepala daerah oleh KPU RI.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan seperti dimuat Kompas.com.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” sambungnya.
Baca juga: PDIP Senyum Semringah Usai Nama Anies Baswedan Disebut Menguat Pascaputusan MK