Bukan karena Sosok, Ini Alasan PKS Usung Ridwan Kamil hingga Rela ‘Dibully’ Pendukungnya Sendiri

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA PKS DKI Jakarta merasa dirundung oleh warga, khususnya pendukungnya usai ‘tendang’ Anies Baswedan dan berpaling mendukung Ridwan Kamil dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. 

Bahkan PKS tak menampik adanya penolakan dari akar rumput atau masyarakat bawah dengan putusan PKS yang bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil (RK).

Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengaku, pihaknya begitu banyak mendapat pertanyaan dari akar rumput soal langkah partai menarik dukungan kepada Anies dan pindah ke RK.

Meski demikian, secara pribadi hubungan para kader dengan akar rumput tetap baik meski ada perbedaan pandangan terhadap dukungan ini.

“Jadi memang ya saya sendiri juga mendapatkan banyak sekali pertanyaan, kemudian bahkan bully (dirundung) dari grassroot (akar rumout) yang memang masih mencintai Pak Anis,” ujar MTZ pada Selasa (20/8/2024).

MTZ mengatakan, PKS terpaksa pindah ke KIM Plus karena pada saat itu Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan ambang batas atau threshold Pilkada

Sehari kemudian atau Selasa (20/8/2024) siang, MK memutuskan perubahan syarat pencalonan Pilkada.

Baca juga: Bukan Cuma Dua Orang, GP Ansor Desak Polisi Tangkap Semua Pengeroyok Kiai NU dan Banser di Karawang

Baca juga: Mahfud MD Sebut KIM Plus Bisa Bubar Usai Putusan MK yang Baru untuk Pilkada Serentak 2024

MK memutuskan, bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

PKS yang semula mendapatkan 16,68 persen suara atau 18 kursi, harus mencari teman koalisi untuk memenuhi 25 persen perolehan suara.

Kini, PDI Perjuangan selaku partai yang belum mengusung pencalonan dan mendapatkan suara 14,01 persen, bisa mengusung Anies Baswedan dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.

“Jadi sebelum MK ini memutuskan keputusan yang barusan, itu kan sebelumnya memang tidak bisa, 18 kursi PKS tidak bisa mengusung Pak Anies sendirian, membutuhkan partai yang lain. Ternyata kan tidak sampai saat-saat di mana kami harus memutuskan siapa yang harus didukung, saat itu belum ada keputusan MK,” jelas MTZ.

Atas keputusan MK ini, MTZ menyatakan PKS akan kembali menggelar rapat internal.

Rapat ini tidak hanya digelar di tingkat DPW, tetapi di DPP PKS juga.

Halaman selanjutnya

BERITATERKAIT

Ikuti kami di

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *