Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 jalur independen.
Hal tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bermama Samson (45) yang diduga menjadi korban pencatutan NIK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyelidikan kasus itu dihentikan pada Senin (19/8/2024).
“Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara a quo (tersebut) pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo,” ujar Ade Safri, dalam keterangannya, Senin.
Ia mengatakan, alasannya dihentikan penyelidikan karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam Pasal 185A Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Guntur Romli Singgung Demokrasi Tak Sehat di Pilkada Jakarta: Oligarki Politik, Bagi-bagi Kekuasaan
Terkait hal tersebut, pelapor diarahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai mekanisme yang ada.
“Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor,” ucap Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, pencatutan KTP untuk mendukung calon independen di Pilgub DKI Jakarta berbuntut panjang.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (16/8/2024).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.
Adapun korban dan pelapornya adalah seorang warga Jakarta Pusat, Samson (45).
Sedangkan terlapornya adalah pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
“Tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan pak Samson untuk digunakan terhadap pencalonan atau dukungan terhadap calon perseorangan individu gubernur DKI Jakarta atas nama Bapak Komjen Purn Dharma Pongrekun dan wakilnya bapak Kun,” ujar kuasa hukum korban, Army Mulyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
BERITATERKAIT