WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, sebagai dasar pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Padahal DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan baru pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pihaknya baru mengeluarkan satu dari tiga SK yang ada soal Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu. SK yang ditetapkan adalah surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
SK tersebut, kata Dody, menjadi lampiran dari SK KPU DKI Jakarta Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilu 2024. Namun SK Nomor 1050 sempat digugat oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga KPU belum mengeluarkan SK tersebut.
“Karena SK Nomor 1050 masih disengketakan oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi sehingga KPU DKI Jakarta dalam waktu kemarin belum bisa menetapkan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih,” kata Dody.
Hal itu dikatakan Dody saat rapat kerja dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta. Kehadiran Dody beserta rombongan KPU ke sana untuk menjelaskan, alasan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 belum mendapatkan SK ketetapan untuk dilantik sebagai anggota dewan.
Seperti yang diketahui, lanjut Doddy, MK pada Senin (19/8/2024) sudah menetapkan satu penetapan perkara Nomor 289 Tahun 2024. Surat itu berisi penolakan permohonan untuk keseluruhan, sehingga salinan dari MK akan disampaikan pada Senin (19/8/2024) sampai Kamis (22/8/2024).
“Jadi penyampaian salinan keputusan kepada KPU RI akan dilakukan sesuai peraturan di Mahkamah Konstitusi pada 19-22 Agustus 2024. Karena ada satu perkara di Kabupaten Lahat yang dikabulkan oleh MK maka KPU RI akan melakukan perubahan SK penetapan SK penetapan hasil Pemilu Nasional, SK 1050,” jelas Dody.
Menurut dia, KPU Jakarta telah berkomunikasi dengan KPU RI ihwal perubahan SK 1050. Kata Dody, KPU RI akan mengeluarkan SK terbaru pada Kamis (22/8/2024) mendatang.
“Karena ada kewajiban di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum), KPU RI wajib menetapkan hasil Pemilu secara Nasional untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” ucap dia.
Dody menambahkan, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan berbagai ketentuan. Hal ini mengacu pada Pasal 17 dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
“Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi KPU Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional , dalam hal ini adalah KPU RI,” jelasnya.
Dody mengatakan, KPU DKI Jakarta wajib menindaklanjuti penetapan KPU RI itu paling lambat tiga hari. Jika KPU RI melakukan penetapan itu pada Kamis (22/8/2024) pagi, KPU DKI Jakarta bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada Kamis (22/8/2024) malam.
“Kalau mau lebih agak proper (SK Penetapan KPU DKI Jakarta) dikeluarkan tanggal 23 (Agustus) nya. Jadi kalau KPU RI menetapkannya (Kamis, 22/8/2024) malam hari maka kami menetapkan tanggal 23 Agustus,” jelasnya.