Bawaslu Belum Tentukan Pencatutan Nama Warga untuk Dharma-Kun Pelanggaran Pidana atau Administrasi

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta belum menentukan pencatutan nama warga untuk Bacagub perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan masuk pelanggaran pidana atau administrasi.

Hingga kini, Bawaslu Jakarta masih menunggu laporan resmi dari masyarakat yang tidak terima namanya dicatut padahal mereka tidak memberikan dukungan kepada Dharma-Kun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo mengatakan, masyarakat bisa membuat laporan resmi kepada kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ataupun tingkat Kabupaten/Kota jika merasa namanya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun. 

Nantinya pelapor akan mengisi formulir laporan itu dan Bawaslu akan mengeceknya, apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.

“Kalau belum, pelapor kami minta untuk melengkapi, setelah itu kami akan bahas di forum pleno pimpinan. Apakah laporan ini sudah memenuhi syarat, apakah kategori pelanggaran adminstrasi atau pidana atau pelanggaran hukum lainnya. Itu yang kami akan kerjakan,” kata Benny.

Baca juga: Pesan untuk Prabowo di Sidang Tahunan MPR DPR, Jokowi: Insyaallah Tahun Depan Bapak

Hal itu dikatakan Benny di sela Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Acara ini digelar diikuti puluhan anggota Bawaslu dan digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (16/8/2024) siang.

Benny mengatakan, langkah ini merupakan bentuk respon Bawaslu untuk menanggapi banyaknya warga yang protes karena namanya dicatut untuk Dharma-Kun.

Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti kegundahan masyarakat tersebut demi menemukan titik terang.

“Sebagai pengawas Pemilu punya tugas mengawasi seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pilkada, salah satunya proses dalam verifikasi administrasi, verifikasi faktual calon independen,” tuturnya.

“Nah maka dari itu, setelah kejadian ini ramai di publik, tentu kami punya tugas kepada masyarakat yang merasa dicatut namanya silakan mengadu kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, nanti akan kami tindaklanjuti,” lanjutnya.

Baca juga: Heboh NIK KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, Anak Anies Baswedan Ikut Kena

Menurut dia, sebetulnya warga juga bisa melaporkan hal ini melalui nomor pusat pengaduan WhatsApp Bawaslu. Untuk nomor yang dapat dihubungi bisa mengakses website Bawaslu yaitu https://jakarta.bawaslu.go.id.

“Bisa juga warga melapor melalui WhatsApp Center kami, jadi masyarakat silakan memberikan informasi awal kepada kami, dan kami akan menindaklanjuti. Memang kalau laporan itu semestinya resmi ya, harus datang ke kantor untuk mengisi formulir dan petugas kami akan melayani,” jelasnya.

Kata dia, pengaduan secara informal sebetulnya sudah diterima Bawaslu dari berbagai pihak.

Halaman selanjutnya

BERITATERKAIT

Ikuti kami di

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *