Update Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Karawang, Ini Tanggapan Ahli Hukum Pidana Soal Status Perkara

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG – Sidang anak gugat ibu kandung karena diduga palsukan tandatangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati memasuki agenda mendengarkan saksi ahli pidana di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (12/8/2024).

Agenda kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisaksi.

Saksi ahli pidana Dian Andriawan Daeng Tawang menuturkan kasus ini memang muncul dengan karakteristik berbeda karena memiliki hubungan erat pelapor dan terdakwa yakni antara ibu dan anak.

“Ini kasus dengan karakteristik yang unik, karena memiliki hubungan erat antara pelapor dan terdakwa seolah-olah kalau ini bisa menghilangkan proses hukum. Tapi kalau saya melihat yah masalah hukum harus tetap diselesaikan secara hukum,” kata Dian saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (12/8/2024).

Persoalan kasus ini, kata Dian, merupakan kasus pidana murni sehingga tidak ada yang salah dalam persidangan ini, meskipun kasus tersebut menyangkut hubungan ibu dan anak.

“Kalau dipidana kan ada ketentuan yang mengatur, ini perbuatannya memalsukan surat, tadi dia ada tanda tangan yang dipalsukan jadi aturan pidananya ya pasal 263, kemudian di keterangan palsunya bisa juga ada pasal 266. Jadi tidak ada masalah sih tentang persidangan ini,” kata dia.

Sementara itu, ketika ditanyai soal proses penahanan terdakwa yang hingga saat ini belum ditahan, Dian menilai sebenarnya jika melihat syarat subjektif terdakwa sudah bisa ditahan.

Secara syarat subjektif sudah terpenuhi karena ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Kalau objektif misalnya terdakwa tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti. Rupaya pengadilan bisa mempertimbangan kalau terdakwa tidak ditahan karena memenuhi syarat subjektif untuk tidak ditahan,” papar Dian.

Sementara itu, pelapor dalam perkara pemalsuan tanda tangan, Stephanie Sugianto menuturkan, saksi sudah memberikan penyataan yang sesuai terkait perkara yang dijalaninya.

“Iya kalau mendengar kesaksian ahli tadi kan sudah jelas ini perkara murni pidana, tidak bisa dihalangi dengan hubungan ibu dan anak, tetep aja kalau ada pidananya ya lanjut,” kata Stephanie kepada awak media.

Stephanie juga menjelaskan, bahwa hakim seharusnya bersikap objektif dan bisa menahan terdakwa karena melihat fakta-fakta yang saat ini terlihat dan dilakukan oleh terdakwa.

“Iya seharusnya bisa ditahan, seharusnya hakim itu melihat fakta-fakta, seharusnya hakim melihat ternyata ini ibu (terdakwa) sudah melakukan pidana lain,” kata dia.

Diketahui, tanda tangan Stephanie sendiri dipalsukan oleh Kusumayati dalam surat keterangan waris (SKW) almarhum Sugianto yang merupakan ayah dari Stephanie.

Halaman selanjutnya

BERITATERKAIT

Ikuti kami di

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *