WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Tiko Aryawardhana optimistis kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar akan dihentikan polisi.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dihubungi pada Senin (12/8/2024).
“Harus optimis dong,” ujar Irfan, secara singkat.
Ia menuturkan, kasus yang saat ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu tak dapat dibuktikan adanya tindak pidana oleh pelapor berinisial AW selaku mantan istri Tiko ketika gelar perkara.
“Kan hasil gelar perkara pelapor tidak mampu menyajikan adanya peristiwa pidana,” kata Irfan.
“Objek penggelapan di mana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel,” sambungnya.
Baca juga: Dituduh Penggelapan Uang Rp 6,9 M, Mantan Istri Minta Rp 20 M, Tiko Aryawardhana Segera Lapor Polisi
Diberitakan sebelumnya, Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar pada Senin (12/8/2024).
Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW.
Tiko sebelumnya mengirimkan surat penundaan pemeriksaan yang sejatinya dilakukan pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Penjadwalan ulang dilakukan lantaran ada urusan pekerjaan.
Nantinya, ini bakal menjadi pemeriksaan Tiko yang ketiga kalinya selama kasus ini berjalan.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu mulai siang hari ini.
“Jam 1 ya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, Senin.
Menurut Nurma, Tiko yang masih berstatus sebagai saksi ini sudah mengonfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan.