Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Amankan Tiga Terduga Pemalsu Dokumen Permohonan Paspor RI

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga pelaku yang diduga memalsukan dokumen dan keterangan saat melakukan permohonan Paspor Republik Indonesia (RI).

Dari tiga terduga pelaku pemalsuan dokumen Paspor RI, dua diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya menjelaskan, bahwa terbongkarnya kasus ini, berawal dari kecurigaan petugas pada Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan yang memberikan layanan terhadap permohonan paspor RI yang di duga dilakukan oleh WNA asal Cina berinisial CZ (61), pada Rabu (7/8/2024).

Pada saat melakukan proses permohonan paspor RI, CZ didampingi oleh perempuan WNI berinisial JA (52) dan SS dengan mengajukan layanan Walk-in Prioritas. JA mengemukakan CZ merupakan lansia penyandang disabilitas yaitu tuna wicara.

Lalu, pihak customer service menerima berkas permohonan pengajuan paspor RI baru yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir.

Pada saat dilakukan wawancara, petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan.

“Saat Petugas melakukan scan QR Code pada dokumen milik CZ alias BC yaitu Kartu Keluarga (KK), hasil yang muncul yaitu data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran Akta Kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen,” jelas Andika.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya (tengah) menunjukkan barang bukti terkait pemalsuan dokumen permohonan paspor RI saat press release Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Lebih lanjut Andika menjelaskan, dalam keterangan terduga pelaku, CZ alias BC mengaku memperoleh dokumen identitas Indonesia, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama JA, yang diakuinya sebagai calon istri yang dikenalnya di Belanda.

CZ alias BC diduga mengajukan permohonan paspor RI dengan tujuan untuk menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi, dan kemudian menikah dengan JA.

Untuk memenuhi syarat pengajuan paspor, JA meminta bantuan kepada seseorang berinisial SS untuk membuatkan dokumen pendukung, yaitu KTP, KK, dan Akta Kelahiran.

Dalam upayanya, SS mencari cara untuk membuat dokumen tersebut melalui media sosial Facebook dan kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang dikenal dengan nama kontak “Dokumen fsl”.

Ketika “Dokumen fsl” meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik CZ alias BC, JA mengarahkan SS untuk memberikan alasan bahwa CZ alias BC tidak memiliki dokumen lain karena dokumen lama miliknya telah terbakar.

“Dokumen fsl” kemudian menyetujui untuk membuat dokumen yang diminta dengan biaya sekitar Rp 1.500.000. Dokumen-dokumen palsu tersebut kemudian digunakan sebagai syarat pengajuan paspor RI.

Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat pasal 126 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *