Penampakan Mahasiswi Dugem Tabrak Ibu di Pekanbaru Riau Pakai Baju Oranye, Kini Buka Suara

WARTAKOTALIVE.COM – Setelah sadar dan dipajang Polisi menggunakan pakaian oranye, Marisa Putri tertunduk sepanjang konferensi pers yang digelar Polisi.

Penampakan Marisa Putri yang memakai baju oranye itu dimuat Facebook TribunPekanbaru pada Minggu (4/8/2024).

Marisa Putri nampak menutup sebagian wajahnya dengan rambut saat ditanya oleh awak media.

Dia meminta maaf karena telah menabrak seorang Ibu hingga tewas. Marisa Putri mengaku tidak sengaja menabrak Ibu tersebut lantaran tidak sadar.

Namun saat ditegaskan kembali wartawan kenapa tersangka tidak sadar, tersangka hanya menjawab berkali-kali bahwa dirinya tidak sadar.

Ketika ditanya kembali penyebabnya tidak sadar, Marisa Putri mengaku di bawah kendali alkohol.

“Karena saya enggak sadar saya sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol,” ucapnya.

Sebelumnya diinformasikan Marisa Putri ternyata positif menggunakan narkoba sehingga menabrak seorang wanita hingga terseret beberapa meter.

Peristiwa terjadi Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan Kota Pekanbaru.

Marisa Putri pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan memakai baju oranye.

Adapun Marisa Putri juga ternyata menabrak korban saat pulang dari tempat dugem. Wanita yang baru berusia 21 tahun itu juga diketahui di bawah pengaruh narkoba saat menabrak korban.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

Baca juga: Sosok Marisa Putri Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Pemotor di Pekanbaru Riau

“Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)

Usai kecelakaan, petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.

Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan,” sebut Alvin.

(Wartakotalive.com/DES/TribunPekanbaru)

BERITATERKAIT

Baca Juga

Ikuti kami di

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *