Viral Polisi Pakaian Preman Menguntit Wanita Malam-malam, ini Penjelasan Polda Metro

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan anggota polisi berpakaian preman menguntit wanita.

Adapun akun yang mengunggah video tersebut yakni Tiktok @lugasTV.id

Dalam video tampak perdebatan terjadi di sebuah warung makan antara polisi dan wanita.

Disebutkan dalam narasinya, polisi meminta wanita untuk menandatangani berkas, tetapi tak diketahui apa isinya.

“OKNUM ANGGOTA POLDA METRO JAYA RAME-RAME MENGINTIL CEWE DI WARUNG TENGAH MALEM. TANPA SURAT TUGAS, SERTA MENYADAP HP SI CEWEK HINGGA TAU ALAMAT KOSNYA. PARA POLISI TIBA-TIBA DATENG DAN NYURUH TTD BERKAS,” demikian narasi akunnya, dikutip Wartakotalive.com, Sabtu (3/8/2024).

Polda Metro Jaya menanggapi video yang beredar dengan mengatakan, anggota yang merupakan penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang ditugaskan untuk meminta tanda tangan berita acara penggeledahan terhadap anak tersangka berinisial IF.

Baca juga: Polisi akan Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran UU ITE Dilaporkan Tiko Aryawardhana Pada Mantan Istri

“Peristiwa ini berawal dari upaya yang dilakukan penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk melalukan penangkapan terhadap tersangka inisial IF dlm rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta (perkara pokok sudah P21),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

“Karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 dilakukan upaya lainnya berupa penggeledahan di 2 tempat yaitu rumah tinggal dan juga kantor milik tersangka IF,” sambung dia.

Pada saat proses penggeledahan, penyidik telah dilengkapi oleh surat perintah geledah dan juga didampingi A, anak dari seorang tersangka inisial IF hingga saksi-saksi.

Baca juga: Temui Sandi Usai Video Damkar Gagal Selamatkan Gereja Viral, Ini Instruksi Wakil Wali Kota Depok

“Adapun hasil penggeledahan, tersangka tidak ditemukan,” kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Pada Rabu (31/7/2024), dalam rangka melengkapi persyaratan formil penggeledahan yaitu Berita Acara penggeledahan, penyidik mendatangi para pihak yang turut hadir dalam proses pengeledahan untuk meminta tanda tangan.

“Pihak keamanan gedung, keamanan kompleks dan juga RT telah berhasil kami mintakan tanda tangan, namun dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengijinkan atau memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka,” tutur dia.

“Penyidik sudah berusaha membangun komunikasi baik melalui pihak keamanan dan juga langsung kepada saudari A atau anak tersangka, namun tetap tidak respon,” lanjutnya.

Sehingga polisi memutuskan untuk mendatangi indekos milik A selaku anak dari tersangka inisial IF.

Pada saat akan menuju ke lokasi, polisi melihat keberadaan A bersama dengan 3 orang lainnya sedang makan di rumah makan mie Aceh.

“Penyidik dapat melihat dari jalan posisi saudari A, setelah memastikan mereka selesai makan dan sedang berdiskusi santai di tempat yang sama, penyidik mendatangi yang bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan berkenan untuk membaca dan menandatangin berita acara penggeledahan,” ucapnya.

“Namun ketika penyidik baru membangun komunikasi dengan cara memperkenalkan diri dan juga menyampaikan maksud tujuan kedatangan, dari pihak A beserta rekan-rekan sudah mengeluar berbagai macam kalimat dengan suara yang keras sehingga tidak beberapa lama penyidik meninggal lokasi dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak mau menandatangin Berita Acara pengeledahan,” sambung Ade Ary. (m31)

Baca Wartakotalive.comberita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

BERITATERKAIT

Ikuti kami di

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *