WARTAKOTALIVE.COM – Usai Pegi Setiawan bebas, saksi pembunuhan Vina Cirebon Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (10/7/2024).
Aep dan Dede dilaporkan oleh kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pelaporan ini didampingi keluarga terpidana dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Dimuat Tribunnews.com, Dedi mengatakan, pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede. Sebab, menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman juga karena kesaksian Aep maupun Dede.
“Mereka masuk penjara itu salah satunya ada kesaksian dari Aep dan Dede.”
“Kami, teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu, apakah benar atau palsu,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi meyakini upaya yang dilakukan ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana.
Terlebih, satu tersangka sebelumnya, yakni Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan.
Menurut Dedi, kebebasan Pegi setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Itu bagian cara kami untuk membebaskan terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara setelah Pegi bebas melalui praperadilan,” ujarnya.
Sebagai informasi Aep yang karena kesaksiannya menyebabkan delapan orang masuk penjara dalam kasus Vina Cirebon dan Eki.
Kemudian, setelah hampir delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan (27) yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
Pegi ditangkap tanggal 21 Mei 2024 lalu di Bandung dan dijadikan tersangka.
Aep mengaku melihat Vina Cirebon dan Eki dikejar sejumlah anak muda, tak jauh dari SMP 11 Kalitanjung, Cirebon, Sabtu (27/8/2016) malam.
Waktu itu sekitar pukul 22.30 WIB, suasana relatif sudah sepi.