WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Selain larangan untuk makan dan minum, ada sejumlah ketentuan yang wajib ditaati umat muslim kala menjalankan ibadah puasa sepanjang bulan suci Ramadhan.
Di antaranya, tidak boleh berhubungan badan antara suami dan istri, keluar mani, muntah disengaja, menstruasi pada wanita, hingga tercetusnya niat membatalkan puasa dari dalam hati.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ustaz Ishaq Ismail dari Masjid At-Taqwa, Kemanggisan, Jakarta Barat, saat ditemui Warta Kota, Senin (11/3/2024).
“Menurut para ulama, berniat membatalkan puasa itu sudah bisa membatalkan puasa, meskipun dia tidak makan dan tidak minum,” kata Ustaz Ishaq.
“Anda niat membatalkan puasanya padahal dia tidak makan dan tidak minum, kata ulama itu sudah batal, meskipun tidak makan dan tidak minum,” lanjutnya.
Sementara itu, salah seorang pembaca Warta Kota bernama Rahmat (26), bertanya kepada Ustaz Ishaq perihal hukum mendapatkan mimpi basah pada siang hari saat tengah berpuasa.
Baca juga: Tanya Ustaz : Ada Tujuh Hal yang bisa Batalkan Puasa Ramadan Berdasarkan Alquran
Diketahui, mimpi basah adalah peristiwa Ejakulasi (pengeluaran air mani) pada saat tidur, karena testis dan salurannya terisi penuh sperma.
Mimpi ini lumrah terjadi pada laki-laki yang beranjak dewasa (aqil baligh).
Menurut Ustaz Ishaq, hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Pasalnya, mimpi basah itu tidak dilakukan dengan sengaja, meskipun mengeluarkan mani.
Baca juga: Kenali Tingkatan Puasa, Mulai dari yang Umum, Khusus dan Spesial, Anda Termasuk yang Mana?
Hanya saja, seseorang yang mendapatkan mimpi basah perlu melakukan mandi wajib terlebih dahulu sebelum melanjutkan puasanya.
“Tidak (batal) kalau dilihat dari aturan, sebab salah satu aturan membatalkan puasa kan keluar mani, mengeluarkan mani dengan sengaja, kalau mimpi kan tidak sengaja,” kata Ishaq.
“Kita kan tidak berharap bermimpi, tapi tiba-tiba mimpi, kalau mimpi keluar mani, ya wajib mandi aja, setelah mandi kita bisa teruskan puasanya tidak batal seperti haid,” pungkas dia. (m40)
BERITATERKAIT