WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Mendekati akhir rekapitulasi suara di Pemilu 2024, perolehan suara partai politik akan dihitung untuk menentukan calon legislatif (caleg) yang berhak duduk di kursi parlemen nantinya.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut berbunyi sebanyak 20.462 kursi parlemen pada Pemilu 2024, meliputi DPR RI 84 dapil dengan total 580 kursi, DPRD Provinsi 301 dapil dengan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.
Pembagian kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sainte lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR maupun DPRD.
Sebelum dihitung, setiap parpol peserta pemilu harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk duduk di kursi DPR RI.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Rampungkan Pleno Rekapitulasi Suara selama Tiga Hari
Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.
Namun, ketentuan parliamentary threshold tidak berlaku untuk DPRD.
Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus sebagai berikut:
“Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya,”
Sementara itu, Pasal 415 ayat (3) memuat, penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan dengan rumus sebagai berikut:
“Suara sah setiap partai politik dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya”
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU DKI: Anies-Muhaimin Menang di Jakarta Timur
Mengutip laman Bawaslu Jombang, Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.