Bea Cukai Soetta Sosialisasikan Jumlah Muatan Maksimal Penumpang dari Luar Negeri

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, jadi perlintasan bagi ribuan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Oleh karena itu, berbagai instansi melakukan pemeriksaan ketat kepada setiap penumpang yang baru saja tiba via Bandara Soetta.

Salah satu instansi yang akan memperketat pemeriksaan terhadap penumpang luar negeri adalah Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan  RI.

“Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Gatot saat diwawancarai Wartakotalive.com, Jumat (8/3/2024).

Pokok peraturan yang dititipkan kepada Bea Cukai tersebut adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang yang masuk ke Indonesia.

Baca juga: 4 WNA yang Ditangkap Imigrasi Soekarno Hatta Terlibat Jaringan Penyelundupan Manusia

Setelah ditetapkan pada 11 Desember 2023 lalu, Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada tanggal Minggu (10/3/2024) lusa.

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” ujar Gatot.

Gatot menerangkan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Baca juga: Gunakan Paspor Palsu saat Transit di Indonesia, 4 WNA Diciduk Imigrasi Soekarno-Hatta

“Komoditi yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang,” terang Gatot.

“Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang,” papar Gatot.

Menurut Gatot, peraturan terbaru tersebut bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Halaman selanjutnya

Halaman

12

BERITATERKAIT

Baca Juga

Ikuti kami di

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *