WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Tommy Admadiredja, seorang pengusaha genset asal Jakarta heran dirinya disidik sebagai terlapor oleh Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Ia dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat meski merasa tidak pernah melakukannya.
Selain itu Tommy mengaku bingung, karena polisi secepat kilat menetapkan status penyidikan hanya 1 minggu setelah adanya laporan polisi.
Seolah-olah, kata Tommy kasusnya begitu mendesak untuk disidik.
”Saya tidak pernah memalsukan surat, tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat,” kata Tommy Admadiredja saat curhat di acara podcast bersaama pengacara Alvin Lim di kanal Youtube Quotient TV, Senin (4/3/2024).
Tommy mengaku terkejut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah dengan nomor: SPDP/15/II/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024.
Baca juga: Curhatan Warga Kampung Bayam ke Anies: Kami Dikriminalisasi
Dalam SPDP tersebut, tutur Tommy Admadiredja, penyidik Polda Jawa Tengah mendasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 13 Februari 2024.
”Saya heran bisa secepat itu, LP-nya diatensi betul hanya dalam waktu seminggu sudah dimulai penyidikan. Padahal saya tidak merasa melakukan pemalsuan surat apalagi di Jawa Tengah,” terang Tommy.
Penyidik Polda Jawa Tengah dalam suratnya, lanjut Tommy menyebut dirinya melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP pada 16 September 2022.
”Saya pada tahun 2022 tidak pernah ke Jawa Tengah tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Tengah,” sambung Thommy kebingungan.
Menanggapi keluhan pengusaha genset tersebut, Alvin Lim merasa ada yang janggal.
Baca juga: Bos Sawit Surya Darmadi Bacakan Pleidoi, Merasa Dikriminalisasi dengan Tudingan Megkoruptor
”Saya kehilangan mobil saja yang pelakunya jelas dan sudah diketahui, hingga setahun belum juga disidik polisi. Ini kasus Pak Tommy yang perkaranya tidak jelas, hanya seminggu setelah LP, perkaranya jadi dinaikkan status ke penyidikan,” kata Alvin Lim yang menjadi host dalam podcast tersebut.
Alvin menyatakan secara logika Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak mungkin keluar satu minggu setelah Laporan Polisi (LP) dibuat.
”Karena harus ada pemanggilan saksi-saksi, keterangan ahli dan gelar perkara. Itu semua butuh waktu, 1 minggu tak mungkin cukup,” jelasnya.