Disanksi Pertamina, SPBN Tawang Kendal bakal Beroperasi Lagi Bulan Ini

KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Perikanan dan kelautan (DKP) Kendal, Hudi sambodo mengatakan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tawang Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal kembali beroperasi pada 9 Maret 2024 usai sempat mendapatkan sanksi selama satu bulan.

Adapun alasan SPBN itu disanksi oleh Pertamina yakni akibat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan.

“Salah satunya surat rekomendasi itu yang beli itu bukan orang yang seharusnya, kemudian pada saat dilakukan sidak, CCTV ini tidak merekam selama 30 hari. Selanjutnya yang melayani yang beli sendiri dan itu kan tidak boleh,” terang Hudi Sambodo.

Ia menambahkan, usai beroperasi kembali, SPBN Tawang diharap dapat melayani pembelian solar nelayan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran lagi.

“Tadi hari ini (kemarin) Pak Sekda memanggil semua yang terkait baik nelayan, HSNI, Kades, Camat, Pertamina untuk mendapatkan solusi bersama,” tambahnya.

Sementara, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Kendal, Agus Priya Kusuma mengatakan, sanksi yang diterima SPBN Tawang dinilai memberikan hikmah kepada pengelola maupun para nelayan. 

“Dengan ketegasan ini sebenarnya menguntungkan bagi kami dan nelayan. Jadi akhirnya solar itu tepat sasaran, tetapi di lapangan tidak semudah itu. Jadi yang kita sampaikan itu kemarin perwakilan harusnya yang ada di KK (kartu keluarga). Karena kalau di KK itu pasti kalau tidak anaknya ya istrinya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Nelayan Desa Gempolsewu, Jumari berharap ke depan pihak pengelola SPBN maupun nelayan dalam jual-beli solar harus mematuhi aturan dan sesuai dengan nama dalam surat rekomendasi.

“Kami berharap ke depannya yang beli di SPBN yang punya rekomendasi. Jangan dikasihkan ke orang yang lain,” pungkas dia. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita KendalInfo Kendal TerkiniKendal Hari Ini

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *