WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Senator atau anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK).
Meski begitu, Arya Wedakarna berpeluang kembali menjadi anggota DPD RI asal Bali.
Karena mampu meraih suara sebanyak 169,292 di Bali pada Pemilu 2024, sesuai real count KPU.
Arya Wedakarna berada di posisi ke empat suara terbanyak dari para caleg DPD RI asal Bali lainnya.
Ini berarti ia berpeluang karena ada 4 kursi anggota DPD untuk setiap provinsi di Senayan.
Dengan Arya Wedakarna berada di posisi 4 sebagai raihan suara tertinggi, posisinya belum aman karena data masih terus diperbaharui.
Baca juga: Sosok Arya Wedakarna yang Diduga Diskreditkan Hijab, Mantan Anggota FBI Kerap Tersangkut Kasus SARA
Berdasarkan data dari pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis 29 Februari 2024 pukul 17.00 Wita, suara yang sudah masuk sebanyak 49.68 persen.
Data tersebut berdasarkan 6.363 suara dari total 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Provinsi di Bali.
Dalam hasil perhitungan sementara, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Mantra masih memimpin dengan perolehan suara 19,12 persen atau 221,312 suara.
Menyusul I Komang Merta Jiwa dengan raihan 15,92 persen atau 184,224 suara.
Di sisi lain, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik meraih raihan suara sebanyak 14,72 persen atau 170,353 suara.
Sementara itu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) berada di posisi empat dengan perolehan 14,63 persen atau 169,292 suara.
Hal ini setelah sebelumnya Arya Wedakarna unggul tipis dari Niluh Djelantik.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan empat orang.