WARTAKOTALIVE.COM, SAWANGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang yang menyeret caleg Partai Gerindra berinisial HPH.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, mengatakan bahwa pemberhentian penanganan kasus politik uang tersebut karena telah habis waktu.
“Kasus (dugaan politik uang) Caleg DPR RI berinisial HPB tidak dapat dilanjutkan, karena telah habis waktu dan polisi serta jaksa masih butuh data tambahan,” kata Sulastio saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Menurut Sulastio, meski unsur pidana ditemukan dalam kasus tersebut, namun masih diperlukan kajian ahli di dalamnya.
Baca juga: Coblos Ulang Caleg DPR RI, DPRD dan DPD DKI, Asianti: Jika Terpilih Jangan Lupa Sama Rakyat
Baca juga: 12 Timses Caleg Pemilu 2024 Jalani Konseling Kejiwaan ke Psikiater di RSUD Tamansari
Baca juga: Chong Sung Kim Caleg Berdarah Korea Selatan Berpeluang Melenggang ke Senayan
“Ditemukan (unsur pidana pelanggaran Pemilu), tapi kan tidak cukup hanya itu. Ada kajian ahli juga,” ujar Sulastio.
Sebelumnya, HPH diduga membagikan uang pecahan Rp 5.000 saat melakukan kampanye di di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok pada Minggu (21/1/2024).
HPH berdalih, pembagian uang tersebut kepada ibu-ibu sekadar untuk membeli jajanan cilok karena mereka belum makan.
BERITA VIDEO: Bursa Kabinet Prabowo-Gibran Direspon AHY, Cak Imin hingga Budi Arie
“Benar (membagikan uang ke sejumlah emak-emak) hanya Rp 5.000,” kata HPB saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
“Itu kejadiannya sangat spontan. Waktu kegiatan tebus murah dilakukan banyak ibu berkerumun dan ada yang teriak-teriak belum makan. Lalu, saya karena tergerak rasa kasihan kebetulan di sekitar itu ada yang jualan cilok, lalu saya minta ibu-ibu untuk jajan cilok dulu, itu saya kasih uang Rp 5.000 masing-masing,” pungkas HPH. (m38)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News