WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir yang menanggapi soal isu penggantian BUMN menjadi Koperasi ditanggapi keras oleh Jubir Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Geisz Chalifah.
Geisz bahkan menyebut Erick Thohir telah menipu publik.
Mantan Komisaris Ancol itu juga mengingatkan posisi Erick Thohir sebagai Menteri, bukan Buzzer yang tugasnya menyebarkan hoaks.
Hal tersebut disampaikan Geisz lewat status twitternya @GeiszChalifah pada Selasa (6/2/2024).
Tak hanya membantah pernyataan Erick Thohir, Geisz pun membeberkan fakta soal penataan BUMN yang tercantum dalam Visi, Misi & Program Anies & Muhaimin.
“Erick Thohir Menipu Publik. Elu itu menteri bukan Buzzer yg bertugas sbg Penyebar Hoax. Elu di gaji negara buat kerja yg bener,” tulis Geisz pada Selasa (6/2/2024).
“Ini visi Amin Jelas soal BUMN & Koperasi. Ga spt yg elu katakan!! ERICK THOHIR MANIPULATOR!!!!” tegasnya.
Baca juga: BUMN Dihapus, Anies: Menteri Kutip Informasi Tak Masuk Akal, Pegang Kewenangan Tak Pakai Akal Sehat
Dalam poin 16 Visi, Misi & Program Anies & Muhaimin yang diunggah Geisz, terdapat Reposisi Peran BUMN yang mencatat sejumlah hal, antara lain:
Menjadikan kegiatan usaha BUMN sebagai motor pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia;
Menyusun tata Kelola BUMN yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi, dan meritokrasi, khususnya termasuk dalam rekrutmen karyawan dan pimpinan;
Mendorong kolaborasi BUMN dan swasta sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang saling bersaing sekaligus saling bekerja sama, dimana:
– Proyek yang layak secara finansial: BUMN dan swasta bersaing secara adil sebagai entitas bisnis murni;
– Proyek yang layak secara ekonomi tetapi tidak layak secara finansial: BUMN mendapatkan prioritas dengan dukungan kebijakan dan keuangan dari Pemerintah;
– Proyek yang tidak layak secara ekonomi dan finansial, tetapi wajib ada: Pemerintah bertanggung jawab penuh yang dalam pelaksanaannya dapat memberikan penugasan kepada BUMN dengan dukungan kebijakan dan keuangan dari Pemerintah.
Mereview seluruh utang dan kewajiban BUMN untuk mengukur risiko keuangan secara menyeluruh serta melanjutkan proses restrukturisasi utang BUMN dengan mengedepankan prinsip manfaat, transparansi, dan akuntabilitas;
Mewajibkan BUMN menerapkan tata kelola yang berintegritas dan menyebarkan semangat anti-korupsi ke rantai pasoknya;
Menjauhkan BUMN dari upaya politisasi oleh pihak manapun dan menghindarkan konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN.
Sedangkan pembahasan soal Koperasi terdapat pada poin 17 Visi, Misi & Program Anies & Muhaimin, yakni Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain:
Mewujudkan koperasi sebagai motor penggerak pertumbuhan dan pemerataanekonomi;
Mengoptimalkan peran koperasi melalui: (1) merevitalisasi BUMDes yang layak untuk dijadikan Koperasi, (2) merevitalisasi koperasi-koperasi pondok pesantren, dan (3) membentuk badan-badan usaha milik rakyat, termasuk BUM-Petani, dan BUM-Nelayan;
Mempermudah pendirian dan administrasi koperasi dan UMKM, melalui penyederhanaan regulasi dan penerapan teknologi informasi;
Memperluas akses pasar dengan menempatkan koperasi dan UMKM sebagai bagian dari rantai pasok BUMN dan korporasi melalui berbagai program kemitraan;
Meningkatkan relevansi koperasi dan UMKM dengan mendorong pemanfaatan e-commerce dan teknologi informasi;
Memberikan dukungan peningkatan teknik produksi, manajemen, dan pemasaran bagi koperasi dan UMKM;
Memfasilitasi akses pendanaan yang mudah dan murah dengan memperluas dan memperbaiki program pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk melalui KUR;
Memperkuat kelembagaan, peraturan, dan pengawasan untuk menghindarkan koperasi dijadikan kendaraan bagi kejahatan keuangan, termasuk investasi bodong dan pencucian uang;
Meningkatkan pembelian produk UMKM dalam negeri melalui pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Postingan Geisz pun disambut ramai masyarakat.
Beragam tanggapan dituliskan masyarakat dalam kolom komentar postingannya.