Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, seorang pria berinisial AH ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Modus operandi penyalahgunaan ini dilakukan dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi oleh pelaku,” ujar Arief kepada awak media, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Ini Daftar 58 Bengkel AHASS di Jakarta-Tangerang yang Melayani Servis Motor Listrik Honda
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan BBM.
Menyikapi laporan itu, polisi kemudian melakukan observasi dan monitoring di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang, pada Kamis (18/1/2024).
Hingga akhirnya didapati sejumlah orang membeli BBM jenis Pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Mobil yang dicurigai tersebut pun dibuntuti hingga menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Desa Mekarsari.
Setibanya di TKP, sang pengemudi yang merupakan AH pun turun dari mobil dan melakukan kegiatan memompa Pertalite dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan.
“Tim Opsnal Krimsus yang dipimpin Kanit Krimsus Iptu Bima Prasetya Praelja langsung membuntuti mobil yang dicurigai pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg,” kata dia.
“Kemudian Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil itu, hingga didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot,” paparnya.
Setelah berhasil melakukan penangkapan, polisi langsung menggiring AH menuju Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, AH membeli BBM jenis Pertalite tersebut setiap hari dan telah menjalankan aksiny selama enam bulan terakhir.
“Pertalite ini dibeli menggunakan alat angkut mobil tangki yang sudah dimodifikasi, sebanyak kurang lebih 200 liter untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Baca juga: Hadirkan Daud Yordan, El Salvaje Tangerang Boxing Day Diikuti 88 Atlet Tinju Amatir
Akibat perbuatannya tersebut, AH ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
Arief pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau ke hotline Hallo Pak Kapolresta di nomor 081112301110,” jelas Kompol Arief Nazarudin Yusuf. (M28)
BERITATERKAIT