WARTAKOTALIVE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai akan sulit menjadi tim kampanye Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai Jokowi akan terjegal aturan kampanye apabila menjadi Tim Kampanye salah satu Paslon di Pilpres 2024.
Dikutip dari Tribunnews.com, Titi menjelaskan tim kampanye harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada H-1 Pemilu 2024 tepatnya pada 28 November 2023.
Sementara nama Joko Widodo belum terdaftar sebagai tim kampanye hingga H-1 Pemilu 2024 pada 28 November 2023 lalu.
“Maka Presiden Jokowi tidak bisa menjadi pelaksana kampanye untuk berkampanye bagi partai politik atau pasangan calon manapun untuk pemilu 2024,” kata Titi dikutip Tribunnews.com pada Senin (29/1/2024).
Namun demikian, Presiden Jokowi bisa ikut menjadi peserta kampanye, karena peserta kampanye adalah anggota masyarakat.
“Tapi hanya sebagai peserta, bukan sebagai juru kampanye atau pelaksana kampanye,” tegasnya.
Meski demikian, untuk Jokowi bisa menjadi peserta kampanye, jelas Titi, RI 1 harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali pengamanan, sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat 1 UU 7/2017 vide PP 32/2018.
Baca juga: VIDEO Prabowo Subianto Temui Relawan Bakti Untuk Rakyat,Titip Pesan Penting Ini
“Pengajuan cuti menurut pasal 34 PP 32/2018, harus disampaikan 7 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye melalui Menteri Sekretaris Negara yang menyerahkan kepada KPU,” jelas akademisi hukum Universitas Indonesia itu.
Adapun dalam kapasitas Jokowi tidak cuti untuk kampanye, ucap Titi, maka Presiden dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atai merugikan salah satu peserta pemilu manapun.
“Dan kelompok larangan ini sama seperti undang-undang melarang ASN, sama seperti undang-undang melarang jabatan fungsional negara dan pemerintahan lainnya. Ini diatur di dalam pasal 282, 283, dan 547 UU 7/2017,” katanya.
Baca juga: VIDEO Respons Cak Imin Soal Gerakan 4 Jari di Media Sosial, Moga-moga Memenangkan Perubahan
Oleh karena itu, Titi menyampaikan, Bawaslu RI harus melakukan pengawasan terhadap pejabat negara berlatar belakang partai politik atau kelompok politik untuk mencegah politisasi dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan pemilu.
“Selama Presiden tidak dalam cuti untuk berkampanye, maka Presiden wajib memperlakukan semua peserta pemilu secara adil dan setara serta dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu manapun,” tegas Titi Anggraini.
BERITATERKAIT