WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN – Oknum anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) ternyata telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap anak di bawah umur berinisial AAP (11) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah usai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Menurut Chandra, aksi pencabulan pertama RT terjadi pada tahun 2010.
“Dulu, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang yang berbeda,” kata Chandra.
“Saat itu didamaikan oleh para pihak. Para pihak saling berdamai dan tidak dilanjutkan proses hukumnya,” ucap Chandra.
Namun, sejak saat itulah RT kerap mengancam kepada korbannya agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun.
RT mengatakan kepada korban bahwa jika dilaporkan diinya bisa masuk penjara.
Baca juga: Ibu Lebih Pilih Lindungi Ayah Cabul, Bocah Pesanggrahan Hingga Alami Depresi
“Seperti dibujuk (korbannya), jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini. Nanti opa (RT) masuk penjara lagi,” ujar Chandra menirukan bahasa pelaku.
Chandra beranggapan, itu menjadi sebab pelaku kerap mengiming-imingi korbannya uang serta melarangnya melapor kepada siapapun.
“Pelaku belum pernah masuk penjara, namun di dalam bayangan pelaku, masuk penjara ini maksudnya bahwa tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama sekitar 2010,” tutur Chandra.
Sementara itu, RT membantah dirinya lakukan pencabulan.
RT menyebut bahwa hal itu terjadi karena salah paham ketika dia mengantar korban yang juga masih di bawah umur berenang bersama anaknya.
Baca juga: Waspada Begal Payudara di Depok, Pria Cabul Intai Gadis Muda di Sukmajaya dan Pancoran Mas
“Tidak (melakukan pencabulan). Itu karena salah pengertian. Waktunya itu kan dia (korban) habis berenang, saya bonceng dia di depan, saya bawa ke kolam renang, berenang sama anak saya,” katanya.
Lantaran korban menumpangi motor RT di jok depan, sehingga terkesan pelaku memeluk korban.